PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN MEMULAI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

INTERNALISASI SABER PUNGLI DI ZONA INTEGRITAS KABUPATEN NUNUKAN

Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan menambah wawasan kebijakan semua unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan, Inspektorat Kabupaten Nunukan mengadakan Internalisasi Saber Pungli Pada Zona Integritas Kab. Nunukan.

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama dengan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Nunukan ini digelar di Ruang Rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, pada 27 Februari 2018.

Dengan banyaknya penyalahgunaan wewenang, praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan lemahnya pengawasan, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. “Instansi pemerintah perlu untuk membangun Pilot Project Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya Zona Integritas,” tutur Adi Karsono selaku Inspektur Kab. Nunukan dalam sambutannya.

Zona Integritas ini mengacu pada amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dijadikan pilot project. Karena merupakan OPD yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sekaligus dapat mencerminkan gambaran pelayanan publik dari pemerintah Kab. Nunukan,” kata Adi menjelaskan.

Sementara, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengatakan, seharusnya seluruh OPD terlibat dalam kegiatan ini, agar semua pihak bisa memahami kebijakan yang ada karena banyak kejadian yang dianggap biasa padahal termasuk pelanggaran.

Bupati berharap peserta yang hadir tidak hanya sebagai bentuk seremonial saja, tetapi mampu memahami paparan sebaik mungkin agar tidak terjebak dalam kegiatan pungli maupun tindak korupsi lainnya.

“Saya tidak akan mentoleransi hal-hal yang seperti mengharapkan uang capek karena yang demikian masuk dalam ranah pungli. Sekarang banyak hal yang dianggap biasa, namun masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, ASN Kab. Nunukan harus berusaha menjaga integritasnya,” ucap Laura.

Acara dilanjutkan dengan paparan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kab. Nunukan oleh AKP Alyadi selaku Kasat Binmas Polres Nunukan, sekaligus Ketua Pokja Pencegahan Tim Saber Pungli. Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh AKP Alyadi sebagai kasus yang telah mereka tindak. Sosialisasi Satgas Pungli oleh unit pemberantasan pungli Kab. Nunukan ini ditutup dengan sesi tanya jawab

PENYAMPAIAN LHKASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN


Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka Inspektorat Kab. Nunukan telah melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang surat edaran Menpan tersebut. Hal ini penting disampaikan mengingat Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mendapat tugas dalam SE Menpan Nomor 1/2015 untuk melakukan monitoring, verifikasi dan klarifikasi LHKASN dan melaporkan hasil kepada pimpinan dengan tembusan ke Menteri PAN dan RB.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut Bupati Nunukan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Pemerintah Nunukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maksud dari penyampaian LHKPN maupun LHKASN adalah untuk mencegah dan menjauhkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tujuannnya adalah membangun integritas Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga tercipta Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Didalam SIHARKA, akses diberikan kepada Inspektur selaku pimpinan APIP, admin yang ditunjuk dan verifikator. Sementara bagi ASN diberikan akses ke SIHARKA setelah mendapatkan user ID dan password. Agar memperoleh user ID dan password, maka terlebih dahulu Inspektorat Kab. Nunukan dibantu oleh BPSDM Kab. Nunukan untuk mengirimkan data ASN wajib LHKASN yaitu pejabat Eselon III, IV dan V (untuk tahap pertama) untuk kemudian di inputkan ke dalam SIHARKA. Sistem akan memberikan User ID berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password secara acak untuk kemudian masing-masing ASN dapat mengganti passwordnya yang hanya dapat diketahui oleh dirinya sendiri.

Penggantian password sangat penting agar tidak ada pihak lain dapat mengakses LHKASN sehingga kerahasiaan data yang dibuat oleh masing-masing ASN dapat terjamin. Untuk menghindari faktor lupa dalam mengingat password, maka menjadi keharusan bagi ASN wajib LHKASN untuk memiliki alamat email yang masih aktif sebagai tempat sistem untuk mengkonfirmasi password yang tidak diingat. Dengan demikian risiko terjadinya kegagalan akses ke SIHARKA dapat dihindarkan. SIHARKA dapat diakses melalui situs Kemen PAN dan RB maupun situs Inspektorat Kabupaten Nunukan.

LHKASN wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bupati Nunukan ditetapkan dan bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKASN akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.