Fri 13 Oct 2017, 9:19:03 am
Bupati Kabupaten Nunukan, Asmin Laura Hafid menunjuk 2 (dua) SKPD untuk di usulkan sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/608/V/2017 pada tanggal 29 Mei 2017. Kedua SKPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kabupaten Nunukan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Untuk memfasilitasi dan sebagai katalisator proses pembangunannya, Bupati menugaskan Inspektorat Kabupaten Nunukan sebagai counterpart dan penjamin mutunya.
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementrian Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Inspektur Kabupaten Nunukan Ir Adikarsono M.Si mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan pelayanan publik dan melaksanakan reformasi birokrasi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM setidaknya harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dapat dicabut.