PENYAMPAIAN LHKASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN


Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka Inspektorat Kab. Nunukan telah melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang surat edaran Menpan tersebut. Hal ini penting disampaikan mengingat Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mendapat tugas dalam SE Menpan Nomor 1/2015 untuk melakukan monitoring, verifikasi dan klarifikasi LHKASN dan melaporkan hasil kepada pimpinan dengan tembusan ke Menteri PAN dan RB.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut Bupati Nunukan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Pemerintah Nunukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maksud dari penyampaian LHKPN maupun LHKASN adalah untuk mencegah dan menjauhkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tujuannnya adalah membangun integritas Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga tercipta Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Didalam SIHARKA, akses diberikan kepada Inspektur selaku pimpinan APIP, admin yang ditunjuk dan verifikator. Sementara bagi ASN diberikan akses ke SIHARKA setelah mendapatkan user ID dan password. Agar memperoleh user ID dan password, maka terlebih dahulu Inspektorat Kab. Nunukan dibantu oleh BPSDM Kab. Nunukan untuk mengirimkan data ASN wajib LHKASN yaitu pejabat Eselon III, IV dan V (untuk tahap pertama) untuk kemudian di inputkan ke dalam SIHARKA. Sistem akan memberikan User ID berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password secara acak untuk kemudian masing-masing ASN dapat mengganti passwordnya yang hanya dapat diketahui oleh dirinya sendiri.

Penggantian password sangat penting agar tidak ada pihak lain dapat mengakses LHKASN sehingga kerahasiaan data yang dibuat oleh masing-masing ASN dapat terjamin. Untuk menghindari faktor lupa dalam mengingat password, maka menjadi keharusan bagi ASN wajib LHKASN untuk memiliki alamat email yang masih aktif sebagai tempat sistem untuk mengkonfirmasi password yang tidak diingat. Dengan demikian risiko terjadinya kegagalan akses ke SIHARKA dapat dihindarkan. SIHARKA dapat diakses melalui situs Kemen PAN dan RB maupun situs Inspektorat Kabupaten Nunukan.

LHKASN wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bupati Nunukan ditetapkan dan bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKASN akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *